Harus Tau! Cara Mengurus Seritifikasi Halal yang Mulai Berlaku Pada 14 Februari 2022

Halo sahabat wirausaha! Tau gak sih kalo pengurusan sertifikasi halal tidak lagi diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), melainkan oleh Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

Berikut alur mengurus sertifikasi halal BPJPH yang mulai berlaku sejak 14 Februari 2022:

  • Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal secara online melalui aplikasi SiHalal pada website https://ptsp.halal.go.id.
  • BPJPH memeriksa kelengkapan dokumen permohonan. Apabila dokumen dinyatakan lengkap, maka dokumen dikirim ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk dilakukan pemeriksaan dokumen dan perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk.
  • Perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 hari kerja sejak dokumen dinyatakan sesuai oleh LPH.
  • LPH dapat meminta tambahan data/informasi kepada pelaku usaha dalam hal terdapat ketidaksesuaian dokumen saat melakukan pemeriksaan dokumen.
  • Perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk berdasarkan unit cost dikali mandays yang telah ditetapkan BPJPH, dengan ketentuan biaya pemeriksaan kehalalan produk tidak termasuk biaya pengujian kehalalan produk melalui laboratorium yang telah terakreditasi dan biaya akomodasi atau transportasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • BPJPH menerbitkan tagihan pembayaran kepada pelaku usaha. Pelaku usaha melakukan pembayaran tagihan dan mengunggah bukti bayar dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak tagihan disampaikan kepada pelaku usaha. BPJPH melakukan verifikasi pembayaran tagihan. Apabila verifikasi dinyatakan sesuai, BPJPH menerbitkan STTD (surat tanda terima dokumen) sebagai dasar penugasan LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.
  • LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.
  • LPH menyerahkan laporan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk ke MUI dengan tembusan kepada BPJPH dengan cara mengunggah dokumen melalui aplikasi SiHalal.
  • MUI melakukan sidang fatwa halal dan menyerahkan hasil ketetapan halal dengan cara mengunggah dokumen melalui aplikasi SiHalal.
  • BPJPH menerbitkan sertifikat halal dan pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat halal digital pada aplikasi SiHalal.

Dikutip dari Kompas.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *